Masjid Jami Keraton Sambas
adalah masjid yang berada di komplek keraton Kesultanan Sambas, Kabupaten
Sambas, Kalimantan Barat. Masjid yang resminya bernama Masjid Sultan Muhammad
Syafi'oeddin II ini tercatat sebagai masjid tertua di Kalimantan Barat.
Masjid Jami Keraton Sambas
ini awalnya merupakan rumah sultan yang kemudian dijadikan musala. Dibangun
oleh Sultan Umar Aqomuddin yang memerintah Negeri Sambas pada tahun 1702-1727
Masehi,kemudian masjid kecil itu direnovasi oleh putranya, Sultan Muhammad
Saifuddin dan dikembangkan menjadi masjid jami dan diresmikan pada tanggal 10
Oktober 1885 M. Masjid ini tercatat sebagai masjid tertua di Kalimantan Barat.
( id.wikipedia )