Masjid Jamik Sultan Nata

Masjid Jamik Sultan Nata adalah sebuah masjid bersejarah di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, yang terletak di kompleks Istana Al Mukarrammah Sintang, tepatnya di Kampung Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang. Pendirian masjid ini diprakarsai
Pangeran Tunggal setelah naik tahta menggantikan Pangeran Agung (Sultan Sintang ke-17). Pada masa pemerintahannya, Islam berkembang sangat pesat. Pendirian tempat ibadah pun semakin mendesak. Masjid inilah yang menjadi cikal bakal Masjid Jami Sultan Nata Sintang.

Pembangunan masjid ini tidak terlepas dari penyebaran agama Islam yang terjadi di Kota Sintang. Sejak masa pemerintahan Pengeran Agung, agama Islam telah dianut oleh raja dan kerabat Kerajaan Sintang yang menggantikan agama sebelumnya, agama Hindu.Sejak saat itu, sistem pemerintahan kerajaan sintang lambat laun mengalami perubahan menjadi kesultanan Islam. Pada periode pemerintahan berikutnya, pada masa Pangeran Tunggal (anak Pangeran Agung), kebutuhan akan masjid terasa makin mendesak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya jumlah penganut agama Islam di sekitar istana. Pangeran Tunggal lalu mendirikan sebuah masjid sederhana dengan kapasitas sekitar 50 orang. Masjid inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Masjid Jamik Sultan Nata Sintang. Dari konstruksi awal masjid yang dibangun oleh Pangeran Tunggal, Sultan Nata kemudian melakukan perbaikan dan perluasan masjid pada tahun 1672 M. Sultan Nata adalah raja yang menggunakan gelar "sultan" untuk pertama kalinya dalam sejarah Kerajaan Sintang pada masa sebelumnya (masa Hindu), gelar raja masih menggunakan sebutan Abang, Pangeran, atau Raden. Sesuai nama pendirinya, maka masjid ini kemudian diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dengan nama Masjid Jamik Sultan Nata Sintang pada tahun 1987. ( id.wikipedia )