Masjid Jamik Sultan Nata
adalah sebuah masjid bersejarah di Provinsi Kalimantan Barat , Indonesia ,
yang terletak di kompleks Istana Al Mukarrammah Sintang, tepatnya di Kampung
Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang. Pendirian masjid ini diprakarsai
Pangeran
Tunggal setelah naik tahta menggantikan Pangeran Agung (Sultan Sintang ke-17).
Pada masa pemerintahannya, Islam berkembang sangat pesat. Pendirian tempat
ibadah pun semakin mendesak. Masjid inilah yang menjadi cikal bakal Masjid Jami
Sultan Nata Sintang.
Pembangunan masjid ini tidak
terlepas dari penyebaran agama Islam yang terjadi di Kota Sintang. Sejak masa
pemerintahan Pengeran Agung, agama Islam telah dianut oleh raja dan kerabat
Kerajaan Sintang yang menggantikan agama sebelumnya, agama Hindu.Sejak saat
itu, sistem pemerintahan kerajaan sintang lambat laun mengalami perubahan
menjadi kesultanan Islam. Pada periode pemerintahan berikutnya, pada masa
Pangeran Tunggal (anak Pangeran Agung), kebutuhan akan masjid terasa makin
mendesak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya jumlah penganut agama Islam di
sekitar istana. Pangeran Tunggal lalu mendirikan sebuah masjid sederhana dengan
kapasitas sekitar 50 orang. Masjid inilah yang kemudian menjadi cikal bakal
Masjid Jamik Sultan Nata Sintang. Dari konstruksi awal masjid yang dibangun
oleh Pangeran Tunggal, Sultan Nata kemudian melakukan perbaikan dan perluasan
masjid pada tahun 1672 M. Sultan Nata adalah raja yang menggunakan gelar
"sultan" untuk pertama kalinya dalam sejarah Kerajaan Sintang pada
masa sebelumnya (masa Hindu), gelar raja masih menggunakan sebutan Abang,
Pangeran, atau Raden. Sesuai nama pendirinya, maka masjid ini kemudian
diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dengan nama Masjid Jamik Sultan
Nata Sintang pada tahun 1987. ( id.wikipedia )